MATARAM - Empat puluh sembilan (49) bal narkotika jenis ganja berhasil diamankan dari tangan seorang buruh bangunan dan kenek angkot. Barang Bukti (BB) yang memiliki berat 50 kilo tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mataram dari tangan seorang tersangka berinisial Sln (35) warga Lingkungan Kebun Bawak, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Sabtu (2/2/13) kemarin.
Barang bukti yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran kemudian di lapisi dengan lakban warna coklat tersebut berhasil diamankan dari rumah tersangka. Penangkapan tersangka Sln dengan barang bukti yang cukup besar tersebut dibenarkan oleh pihak Polres Mataram.
"benar, Sabtu kemarin kita melakukan penangkapan terhadap Sln dengan barang bukti 50 kg," ucap Wakapolres Mataram, Kompol Jeki Rahmat Mustika, kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/2/13) pagi.
Menurutnya, BB yang berjumlah 49 bal tersebut ditemukan dalam rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan. "BB itu ditemukan di dalam lemari di kamar sebanyak 15 bal dan di dalan gudang sebanyak 34 bal," terang mantan Kabag Ops Polres Lombok Timur.
Keberhasilan atas pengungkapan narkotika yang terbilang cukup besar ini di Kota Mataram dilakukan setelah pihak Satuan Narkoba Polres Mataram melakukan pengintaian selama satu bulan yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dianggap waktunya tepat, barulah dilakukan penggrebekan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Sementara itu, tersangka Sln mengakui bahwa BB sebanyak 49 bal tersebut merupakan milik temannya berinisial S warga Dasan Agung Mataram. Sln juga mengakui bahwa ia mengetahui barang yang dititipkan sejak Rabu kemarin tersebut merupakan ganja.
"saya hanya dititipin saja oleh teman," ucapnya dengan tertunduk lemas saat ditanya oleh wartawan.
BB sebanyak 49 bal tersebut dibungkus dalam karung kemudian dibawa kerumah tersangka pada dini hari dengan menggunakan Angkot. BB yang ditaksir bernilai Rp 300 juta tersebut sudah ada yang sempat terjual hampir satu kilo, dari hasil penjualan tersebut Sln mendapatkan fee.
"barang itu sudah ada terjual sebanyak dua kali dan saya dapat fee Rp 100 ribu," ucapnya.
Adapun modus yang digunakan dalam memperlancar dagangannya, tersangka hanya menunggu di rumah, jika ada pembeli maka S yang datang untuk ambil barang.
Sementara itu, polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap S yang juga telah masuk dalam daftar DPO Polres Mataram dalam kasus yang sama.
Soal dari mana dan mau dibawa atau dipasarkan kemana barang haram tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Mataram. Ia dijerat dengan pasal 111 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Wakapolres juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar jika melihat atau mendengar terkait narkotika diminta untuk segera melapor ke polisi.
(Joko)





